Mengenai Saya

Foto saya
Yogyakarta, Indonesia
Lahir di Kabupaten Kebumen, Propinsi Jawa Tengah. Pernah kuliah di UNY jurusan PKn dan Hukum, dan sekarang mengabdi di bidang pendidikan untuk salah satu sekolah dijogja

Senin, 08 Agustus 2011

SK, KD, SKL PKn SMP

STANDAR KOMPETENSI DAN KOMPETENSI DASAR
PKn SMP


Kelas VII, Semester 1

Standar Kompetensi
Kompetensi Dasar
1. Menunjukkan sikap positif terhadap norma-norma yang berlaku dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara
1.1 Mendeskripsikan hakikat norma-norma, kebiasaan, adat istiadat,  peraturan,  yang berlaku dalam masyarakat
1.2 Menjelaskan hakikat dan arti penting hukum bagi warganegara
1.3  Menerapkan norma-norma, kebiasaan, adat istiadat dan peraturan yang berlaku dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
2. Mendeskripsikan makna Proklamasi Kemerdekaan dan konstitusi pertama
2.1 Menjelaskan makna proklamasi kemerdekaan
2.2 Mendeskripsikan suasana kebatinan konstitusi  pertama
2.3 Menganalisis hubungan antara proklamasi kemerdekaan dan UUD 1945
2.4 Menunjukkan sikap positif terhadap makna proklamasi kemerdekaan dan suasana kebatinan konstitusi pertama













Kelas VII, Semester 2

Standar Kompetensi
Kompetensi Dasar
3. Menampilkan sikap positif terhadap perlindungan dan penegakan Hak Azasi Manusia (HAM)
3.1 Menguraikan hakikat, hukum dan kelembagaan HAM 
3.2 Mendeskripsikan kasus pelanggaran dan upaya penegakan HAM
3.3 Menghargai upaya perlindungan HAM
3.4 Menghargai upaya penegakan HAM
4. Menampilkan perilaku kemerdekaan mengemukakan pendapat
4.1 Menjelaskan hakikat kemerdekaan mengemukakan pendapat
4.2 Menguraikan pentingnya kemerdekaan mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab
4.3 Mengaktualisasikan kemerdekaan mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab





Yogyakarta, 10 Juli 2011

Mengetahui,
Kepala Sekolah                                                      Guru PKn





Akhsanul Fuadi                                                      Tri Anggoro Adhi, S. Pd

Kelas VIII, Semester 1

Standar Kompetensi
Kompetensi Dasar
1. Menampilkan perilaku yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila
1.1  Menjelaskan Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi negara
1.2  Menguraikan nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi negara
1.3  Menunjukkan sikap positif terhadap Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
1.4  Menampilkan sikap positif terhadap Pancasila dalam kehidupan bermasyakat
2. Memahami berbagai konstitusi yang pernah digunakan di Indonesia
2.1  Menjelaskan berbagai konstitusi yang pernah berlaku di Indonesia
2.2  Menganalisis penyimpangan-penyimpangan terhadap konstitusi yang berlaku di Indonesia
2.3  Menunjukkan hasil-hasil amandemen UUD 1945
2.4  Menampilkan sikap positif terhadap pelaksanaan UUD 1945 hasil amandemen
3. Menampilkan ketaatan terhadap perundang-undangan nasional
3.1  Mengidentifikasi tata urutan peraturan perundang-undangan nasional
3.2  Mendeskripsikan proses pembuatan peraturan perundang-undangan nasional
3.3  Mentaati peraturan perundang-undangan nasional
3.4  Mengidentifikasi kasus korupsi dan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia
3.5  Mendeskripsikan pengertian anti korupsi dan instrumen (hukum dan kelembagaan) anti korupsi di Indonesia







Kelas VIII, Semester 2

Standar Kompetensi
Kompetensi Dasar
4. Memahami pelaksanaan demokrasi dalam berbagai aspek kehidupan
4.1  Menjelaskan hakikat demokrasi
4.2  Menjelaskan pentingnya kehidupan demokratis dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara
4.3  Menunjukkan sikap positif terhadap pelaksanaan demokrasi dalam berbagai kehidupan
5. Memahami kedaulatan rakyat dalam sistem pemerintahan di Indonesia
5.1  Menjelaskan makna kedaulatan rakyat
5.2  Mendeskripsikan sistem pemerintahan Indonesia dan peran lembaga negara sebagai pelaksana kedaulatan rakyat
5.3  Menunjukkan sikap positif terhadap kedaulatan rakyat dan sistem pemerintahan Indonesia



Kelas IX, Semester 1

Standar Kompetensi
Kompetensi Dasar
1. Menampilkan partisipasi dalam usaha pembelaan negara
1.1  Menjelaskan pentingnya usaha pembelaan negara
1.2  Mengidentifikasi bentuk-bentuk usaha pembelaan negara
1.3  Menampilkan peran serta dalam usaha pembelaan negara
2. Memahami pelaksanaan otonomi daerah
2.1  Mendeskripsikan pengertian otonomi daerah
2.2  Menjelaskan pentingnya partisipasi masyarakat dalam perumusan kebijakan publik di daerah




Kelas IX, Semester 2

Standar Kompetensi
Kompetensi Dasar
3. Memahami dampak globalisasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara
3.1  Menjelaskan pengertian dan pentingnya globalisasi bagi Indonesia
3.2  Mendeskripsikan politik luar negeri   dalam hubungan internasional di era global
3.3  Mendeskripsikan dampak globalisasi terhadap kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara
3.4  Menentukan sikap terhadap dampak globalisasi
4. Menampilkan prestasi diri sesuai kemampuan demi keunggulan bangsa
4.1 Menjelaskan  pentingnya prestasi diri bagi keunggulan bangsa
4.2 Mengenal potensi diri untuk berprestasi sesuai kemampuan
4.3 Menampilkan peran serta dalam berbagai aktivitas untuk mewujudkan prestasi diri sesuai kemampuan demi keunggulan bangsa














PERMEN NO. 23 TAHUN 2006 TGL. 23 MEI 2006
TENTANG STANDAR KOMPETENSI LULUSAN (SKL)
SATUAN PENDIDIKAN

SMP/MTs/SMPLB*/Paket B
  1. Mengamalkan ajaran agama yang dianut sesuai dengan tahap perkembangan remaja
  2. Memahami kekurangan dan kelebihan diri sendiri
  3. Menunjukkan sikap  percaya diri
  4. Mematuhi aturan-aturan sosial yang berlaku dalam lingkungan yang lebih luas
  5. Menghargai keberagaman agama, budaya, suku, ras, dan golongan sosial ekonomi dalam lingkup nasional
  6. Mencari dan menerapkan informasi dari lingkungan sekitar dan sumber-sumber lain secara logis, kritis, dan kreatif
  7. Menunjukkan kemampuan berpikir logis, kritis, kreatif, dan inovatif
  8. Menunjukkan kemampuan belajar secara mandiri sesuai dengan potensi yang dimilikinya
  9. Menunjukkan kemampuan menganalisis dan memecahkan masalah dalam kehidupan sehari-hari
  10. Mendeskripsi gejala alam dan sosial
  11. Memanfaatkan lingkungan  secara bertanggung jawab
  12. Menerapkan nilai-nilai kebersamaan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara demi terwujudnya persatuan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia
  13. Menghargai  karya seni dan budaya nasional
  14. Menghargai tugas pekerjaan dan memiliki kemampuan untuk berkarya
  15. Menerapkan hidup bersih, sehat, bugar, aman, dan memanfaatkan waktu luang
  16. Berkomunikasi dan berinteraksi secara efektif  dan santun
  17. Memahami hak dan kewajiban diri dan orang lain dalam pergaulan di masyarakat
  18. Menghargai adanya perbedaan pendapat
  19. Menunjukkan kegemaran membaca dan menulis naskah pendek sederhana
  20. Menunjukkan keterampilan menyimak, berbicara, membaca, dan menulis dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris sederhana
  21. Menguasai pengetahuan yang diperlukan untuk mengikuti pendidikan menengah




PERMEN NO. 23 TAHUN 2006 TGL. 23 MEI 2006
TENTANG STANDAR KOMPETENSI LULUSAN (SKL)
MATA PELAJARAN

a.   Pendidikan Kewarganegaraan SMP/MTs
1.    Memahami dan menunjukkan sikap positif terhadap norma-norma  kebiasaan, adat istiadat, dan peraturan,  dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
2.    Menjelaskan makna proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia sesuai dengan suasana kebatinan konstitusi pertama
3.    Menghargai perbedaan dan kemerdekaan dalam mengemukakan pendapat dengan bertanggung jawab
4.    Menampilkan perilaku yang baik sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945
5.    Menunjukkan sikap positif terhadap pelaksanaan kehidupan demokrasi dan kedaulatan rakyat
6.    Menjelaskan makna otonomi daerah, dan hubungan antara pemerintahan pusat dan daerah
7.    Menunjukkan sikap kritis dan apresiatif terhadap dampak globalisasi
8.    Memahami prestasi diri untuk berprestasi sesuai dengan keindividuannya








PERMEN NOMOR 24 TAHUN 2006 TANGGAL 2 JUNI 2006

TENTANG PELAKSANAAN

PERMEN NOMOR  22 TAHUN 2006
TENTANG  STANDAR ISI 
DAN
 PERMEN NOMOR 23 TAHUN 2006 
TENTANG  STANDAR  KOMPETENSI LULUSAN

Pasal 1

(1) Satuan pendidikan  dasar dan menengah mengembangkan dan menetapkan kurikulum tingkat satuan pendidikan dasar dan menengah sesuai kebutuhan satuan pendidikan   yang bersangkutan berdasarkan pada :
a.    Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 36 sampai dengan Pasal 38;
b.    Peraturan Pemerintah   Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan Pasal 5 sampai dengan Pasal 18, dan Pasal 25 sampai dengan Pasal 27;
c.    Peraturan Menteri Pendidikan Nasional  Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
d.    Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah. 

(2) Satuan pendidikan dasar dan menengah dapat mengembangkan kurikulum dengan  standar yang lebih tinggi dari Standar Isi  sebagaimana  diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional  Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Standar Kompentesi Lulusan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah. 

(3) Pengembangan dan penetapan  kurikulum tingkat satuan pendidikan    dasar dan menengah memperhatikan panduan penyusunan kurikulum tingkat satuan pendidikan dasar dan menengah yang disusun Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).

(4) Satuan pendidikan dasar dan menengah dapat mengadopsi atau mengadaptasi model kurikulum tingkat satuan pendidikan dasar dan menengah yang disusun oleh BSNP.

(5) Kurikulum satuan pendidikan dasar dan menengah ditetapkan oleh kepala satuan pendidikan dasar dan menengah setelah  memperhatikan pertimbangan dari Komite Sekolah atau Komite Madrasah.

Pasal 2

(1)   Satuan pendidikan dasar dan menengah dapat menerapkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah mulai tahun ajaran 2006/2007.

(2)   Satuan pendidikan  dasar dan menengah harus sudah mulai menerapkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah   paling lambat tahun ajaran 2009/2010.

(3) Satuan pendidikan dasar dan menengah  pada jenjang pendidikan dasar dan menengah yang telah melaksanakan  uji coba kurikulum 2004 secara menyeluruh dapat menerapkan secara menyeluruh Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah  untuk  semua tingkatan kelasnya mulai tahun ajaran 2006/2007.

(4) Satuan pendidikan dasar dan menengah  yang belum melaksanakan uji coba kurikulum 2004, melaksanakan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri  Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah secara bertahap dalam waktu paling lama 3 tahun, dengan tahapan :
a.    Untuk sekolah dasar (SD), madrasah ibtidaiyah (MI),  dan sekolah dasar luar biasa (SDLB):
       - tahun I    : kelas 1 dan 4;
       - tahun II   : kelas 1,2,4, dan 5;
       - tahun  III : kelas 1,2,3,4,5 dan 6.

b.    Untuk sekolah menengah pertama (SMP), madrasah tsanawiyah (MTs), sekolah menengah atas (SMA), madrasah aliyah (MA), sekolah menengah kejuruan (SMK), madrasah aliyah kejuruan (MAK), sekolah menengah pertama luar biasa (SMPLB), dan sekolah menengah atas luar biasa (SMALB) :
       - tahun I    : kelas 1;
       - tahun II   : kelas 1 dan 2;
          - tahun III  : kelas 1,2, dan 3.

(5) Penyimpangan terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan setelah mendapat izin Menteri Pendidikan Nasional.

Pasal  3

(1) Gubernur dapat mengatur jadwal pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah,  untuk satuan pendidikan menengah dan satuan pendidikan khusus,  disesuaikan  dengan kondisi dan kesiapan satuan pendidikan di provinsi masing-masing.

(2) Bupati/walikota dapat mengatur jadwal pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, untuk satuan pendidikan dasar,   disesuaikan dengan kondisi dan kesiapan satuan pendidikan di kabupaten/kota masing-masing.

(3) Menteri Agama dapat mengatur jadwal pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, untuk satuan pendidikan madrasah ibtidaiyah (MI),  madrasah tsanawiyah (MTs),  madrasah aliyah (MA), dan madrasah aliyah kejuruan (MAK),  disesuaikan dengan kondisi dan kesiapan satuan pendidikan yang bersangkutan.

Pasal 4

(1)   BSNP melakukan pemantauan perkembangan dan evaluasi pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, pada tingkat satuan pendidikan, secara nasional.

(2)   BSNP dapat mengajukan usul revisi  Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah  sesuai dengan keperluan berdasarkan pemantauan hasil evaluasi sebagaimana  dimaksud pada ayat (1).

Pasal 5

Direktorat Jenderal  Manajemen  Pendidikan Dasar dan Menengah:
a.    menggandakan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah,  serta mendistribusikannya kepada setiap satuan pendidikan secara nasional;
b.    melakukan usaha secara nasional agar sarana dan prasarana satuan pendidikan dasar dan menengah dapat  mendukung penerapan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.  

Pasal 6

Direktorat  Jenderal  Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan:
a.    melakukan sosialisasi   Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, dan panduan penyusunan kurikulum tingkat satuan pendidikan dasar dan menengah yang disusun BSNP,  terhadap guru, kepala sekolah, pengawas, dan tenaga kependidikan lainnya yang relevan melalui Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP)  dan/atau  Pusat  Pengembangan  dan Penataran Guru (PPPG);
b.    melakukan sosialisasi Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, dan panduan penyusunan kurikulum tingkat satuan pendidikan dasar dan menengah yang disusun  BSNP kepada dinas pendidikan provinsi,  dinas pendidikan kabupaten/kota, dan dewan pendidikan;
c.    membantu pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dalam penjaminan mutu satuan pendidikan dasar dan menengah agar   dapat memenuhi Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah,  melalui LPMP.

Pasal 7

Badan Penelitian dan Pengembangan Departemen Pendidikan Nasional:
a.    mengembangkan model-model kurikulum  sebagai masukan bagi BSNP;
b.    mengembangkan dan mengujicobakan model-model kurikulum inovatif;
c.    mengembangkan dan mengujicobakan model kurikulum untuk pendidikan layanan khusus;
d.    bekerjasama dengan perguruan tinggi dan/atau LPMP melakukan pendampingan  satuan pendidikan dasar dan menengah dalam pengembangan kurikulum satuan pendidikan dasar dan menengah;
e.    memonitor secara nasional penerapan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah,   mengevaluasinya, dan mengusulkan rekomendasi kebijakan kepada BSNP dan/atau Menteri;
f.     mengembangkan pangkalan data yang rinci tentang pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.

Pasal 8

Direktorat Jenderal  Pendidikan Tinggi:
a.    melakukan sosialisasi  Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah,   di kalangan lembaga pendidikan tenaga keguruan (LPTK);

b.    memfasilitasi pengembangan kurikulum dan tenaga dosen LPTK yang mendukung pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.

Pasal 9

Sekretariat Jenderal   melakukan sosialisasi Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, kepada pemangku kepentingan umum.

Pasal 10

Departemen lain yang menyelenggarakan satuan pendidikan dasar dan         menengah :
a.    melakukan sosialisasi  Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah sesuai dengan kewenangannya dan berkoordinasi dengan Departemen Pendidikan Nasional;
b.    mengusahakan secara nasional sesuai dengan kewenangannya agar sarana, prasarana, dan sumber daya manusia satuan pendidikan yang berada di bawah kewenangannya mendukung  pelaksanaan  Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan  Menengah;
c.    melakukan supervisi, memantau, dan mengevaluasi pelaksanaan Peraturan Menteri  Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah sesuai dengan kewenangannya.


Pasal 11

Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan :
a.    Nomor 060/U/1993 tentang Kurikulum Pendidikan Dasar;
b.    Nomor 061/U/1993 tentang  Kurikulum Sekolah Menengah Umum;
c.    Nomor 080/U/1993 tentang Kurikulum Sekolah Menengah Kejuruan; dan
d.    Nomor 0126/U/1994 tentang Kurikulum Pendidikan Luar Biasa;
dinyatakan tidak berlaku bagi satuan pendidikan dasar dan menengah sejak satuan pendidikan dasar dan menengah  yang bersangkutan melaksanakan Peraturan Menteri ini sebagaimana diatur dalam  Pasal 2 dan Pasal 3.






3 komentar:

  1. trimakasih info infonya bermanfaat untuk sk-kd nya buat smp lb.
    https://grosirmukenamurahkatun.blogspot.co.id/

    BalasHapus
  2. permisi bang, kslo indikatornya?
    dapet tugas dari guru soalnya

    BalasHapus