- Perubahan Pertama terjadi dalam Sidang Tahunan MPR Tahun 1999 (19 Oktober 1999), mencakup perubahan 9 pasal yang seluruhnya berisi 16 butir.
- Perubahan Kedua dalam Sidang Tahunan MPR Tahun 2000 (18 Agustus 2000), mencakup perubahan 27 pasal yang seluruhnya berisi 59 butir.
- Perubahan Ketiga dalam Sidang Tahunan MPR Tahun 2001 (9 Nopember 2001), mencakup 7 Bab, 23 pasal dan seluruhnya berisi 68 butir
- Perubahan Keempat dalam Sidang Tahunan MPR Tahun 2002 (10 Agustus 2002), mencakup 19 pasal yang seluruhnya berisi 31 butir dan satu butir dihapus
PERBANDINGAN SEBELUM DIUBAH DAN SETELAH DIUBAH
- 16 bab, setelah diubah menjadi 21 bab,
- Sebelum diubah UUD 1945 terdiri dari 37 pasal, setelah diubah menjadi 73 pasal.
- Jumlah ayat pun berubah, jika sebelum diubah UUD 1945 terdiri dari 49 ayat setelah diubah menjadi 170 ayat.
- Demikian juga dari 4 pasal Aturan Peralihan sebelum diubah, menjadi 3 pasal Aturan Peralihan.
- Sedangkan dari 2 ayat Aturan Tambahan yang ada sebelum diubah dengan isi konteks waktu tahun 1945, menjadi dua pasal dengan isi konteks waktu tahun 2002 (Pasal I Aturan Tambahan).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar